Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang wanita usai melakukan tindakan penipuan penjualan migor kemasan fiktif. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan penipuan dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Kontributor: Miftahul Ghani
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow