Rencana Denda Rp250 Ribu bagi Perokok Sembarangan di Jakarta Disambut Positif Warga

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Minggu 31 Juli 2022 12:59 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda Rp250 ribu. Sanksi khusus diberikan bagi perokok yang merokok sembarangan. 
 
Wacana Pemprov DKI Jakarta itu mendapat tanggapan positif dari warga. Mayoritas mendukung rencana itu karena dampak buruk rokok bagi kesehatan.
 
Sanksi Rp250 ribu diharapkan membuat jera perokok di sembarang tempat.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini