Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda Rp250 ribu. Sanksi khusus diberikan bagi perokok yang merokok sembarangan.
Wacana Pemprov DKI Jakarta itu mendapat tanggapan positif dari warga. Mayoritas mendukung rencana itu karena dampak buruk rokok bagi kesehatan.
Sanksi Rp250 ribu diharapkan membuat jera perokok di sembarang tempat.
Reporter: Achmad Al Fiqri
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow