Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan terhadap seorang anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menggunakan mekanisme peradilan anak sesuai dengan Undang-Undang sehingga ketiga tersangka tidak ditahan.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow