Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis · Sabtu 23 Juli 2022 20:57 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi. Kedua orang tua ini diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R.
 
Kedua pelaku juga tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi. Tindakan merantai kaki tangan sang anak dengan alasan  untuk membatasi pergerakan anak. Polisi  mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat anak R. Barang buktinya berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
 
Reporter: Jonathan Simanjuntak

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini