Hendak Disebar di Wilayah Jakarta, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera

Yohannes Tobing, Jurnalis · Kamis 21 Juli 2022 11:47 WIB
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja puluhan kilogram (Kg). Rencananya ganja seberat 44 Kg ini akan disebarkan di wilayah Jakarta.
 
44 Kg ganja yang telah dikemas dalam paket yang didapat dari sejumlah tempat. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menahan orang bagian dari sindikat. Adapun 50 paket ganja yang didatangkan dari Sumatera melalui jasa kargo.
 
Tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.
 
Reporter : Yohannes Tobing

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini