Konglomerat Medan Ditahan Gara-gara Kredit Macet Bank Rp39,5 Miliar

Said Ilham, Jurnalis · Kamis 21 Juli 2022 10:10 WIB
Kejati Sumut menahan konglomerat Medan inisial M. M merupakan Dirut PT ACR yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. M tersandung perkara kredit macet di bank dengan kerugian negara Rp39,5 miliar. Tim penyidik Kejati telah menemukan dua alat bukti. M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumut.
 
Kontributor: Said Ilham

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini