Dua unit rumah milik warga di Jl Transyogi, Depok, digusur secara sepihak. Padahal, warga mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah. Namun penggusuran tetap dilakukan tanpa ada proses hukum baik perdata atau sengketa.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow