DPR RI mengesahkan rancangan undang undang pemekaran tiga provinsi di Papua. Ketiga provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan.
Tim Liputan Inews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow