Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Guntur, Jurnalis · Kamis 16 Juni 2022 19:28 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Alex Noerdin terbukti melakukan 2 perkara sekaligus dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
 
Atas vonis tersebut, pihak Alex Noerdin mengajukan banding, kuasa hukum menyatakan  tidak ada bukti Alex Noerdin menerima aliran dana.
 
Kontributor: Guntur

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini