Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Alex Noerdin terbukti melakukan 2 perkara sekaligus dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
Atas vonis tersebut, pihak Alex Noerdin mengajukan banding, kuasa hukum menyatakan tidak ada bukti Alex Noerdin menerima aliran dana.
Kontributor: Guntur
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow