Mulai hari Senin (13/6) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Tilang elektronik akan diberikan untuk pelanggaran di ruas jalan yang terdapat kamera e-TLE. Sementara pelanggaran di jalur non e-TLE akan diberikan tilang manual
Liputan : Lisa Oktaviani, Seprio Donaldi, Jaka Samsa
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow