Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Efektif Mulai Senin 13 Juni 2022

Senin 13 Juni 2022 18:40 WIB
Mulai hari Senin (13/6) ini Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap. Tilang elektronik akan diberikan untuk pelanggaran di ruas jalan yang terdapat kamera e-TLE. Sementara pelanggaran di jalur non e-TLE akan diberikan tilang manual
 
Liputan : Lisa Oktaviani, Seprio Donaldi, Jaka Samsa

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini