Aniaya Pedagang, 5 Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli Ditetapkan Sebagai Tersangka

Iman Jaya Lase, Jurnalis · Sabtu 11 Juni 2022 08:43 WIB
Polres Nias menetapkan 5 oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang PKL di Pasar Beringin. Sebelumnya, sekelompok Satpol PP menganiaya seorang PKL hingga sekarat, penganiayaan terjadi 22 April lalu dan viral di media sosial.
 
Kontributor: Iman Jaya Lase

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini