Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli Nagreg

Selasa 07 Juni 2022 13:34 WIB
Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf Priyanto. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sejoli Nagreg
 
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Priyanto juga bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain
 
Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana, terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, pada 8 Desember 2021 
 
Reporter : Jonathan Simanjuntak

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini