Pembunuh Pasangan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis · Kamis 21 April 2022 14:21 WIB
Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Handi (17) dan Salsabila (14). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Kamis (21/4/2022). 
 
Hindi dan Salsabila adalah pasangan kekasih yang ditemukan tewas di Nagreg, Jabar. Selain penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut dipecat dari TNI AD
 
Reporter: Jonathan Simanjuntak

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini