Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW menjadi tersangka kasus kelangkaan minyak, Selasa (19/4). IWW diduga melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari tiga perusahaan swasta. Tiga perusahaan swasta itu, yakni perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow