Sabu sebanyak 7,7 kg atau senilai Rp10 M dimusnahkan Polda Jambi Jumat (1/4). Lokasi pemusnahan sabu tersebut di lapangan hitam, Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan di mobil pemusnah barang bukti narkoba milik BNNP Jambi. Pemusnahan barang bukti sabu ini juga disaksikan oleh 13 tersangka.
Sabu ini hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan Maret 2022 Sebelumnya, Tim Dokkes telah memastkan adanya zat Metamfetamin di barbuk tersebut.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow