Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan pendistribusian narkotika jenis sabu. Sabu seberat 20,9 kg diamankan dari lima tersangka di Rest Area Terpeka km 269 A Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza. Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati
Reporter : Muhammad Refi Sandi
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow