Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 9 Orang Jadi Tersangka

Wahyud Aulia Siregar, Jurnalis · Selasa 22 Maret 2022 08:35 WIB
Sembilan orang jadi tersangka kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). 
 
Ke-9 orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP dan TS. Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu.
 
Sedangkan SP dan PS berperan sebagai penampung. Para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun.
 
Kontributor: Wahyud Aulia Siregar

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini