Polisi menetapkan dua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Keduanya terjerat Pasal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengacara dan aktivis HAM Haris Azhar serta Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mereka sebelumnya dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan pada September 2021. Saat itu keduanya membahas konflik di Intan Jaya, Papua. Diduga ada kaitannya dengan tambang emas yang dikuasai oleh perusahaan milik Luhut. Rencananya polisi akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Haris dan Fatia pada Senin pekan depan.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow