Olivia Nathania kembali menjalani sidang atas kasus dugaan tipu-tipu CPNS bodong di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). JPU menuntut Olivia dihukum 3,5 tahun penjara. Ia diperkarakan karena merugikan orang lain sebesar Rp637 juta.
Yang meringankan Oi, sapaan akrabnya, adalah karena ia berbuat baik selama di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Produser: Eko Agustio Vi
Reporter: Lintang Tribuana
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow