Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan. SPT disampaikan Kapolri secara online melalui aplikasi e-filing. Hal itu disampaikan Kapolri di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (8/3/2022). E-filing disebut memudahkan masyarakat saat Pandemi. Disebutkan Polri akan mengawal kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Tim Liputan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow