Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua terduga pelaku keributan yang terjadi di Lapangan Ingub Muara Angke, Penjaringan, Jakarta utara, Selasa (22/2/2022)
Setelah pemain inisial E (31) tidak berapa lama, Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku. Pelaku E merupakan dalang utama dari pengeroyokan
Sementara untuk pelaku AM dan AJ turut berperan atau membantu E dalam mengeroyok korban
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara. Aksi baku hantam inipun viral dimedia sosial akun Instagram @jakut_update
Reporter : Yohannes Tobing
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow