RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia pelaku kejahatan seksual
Hal itu diungkapkan Wamenkumham Edward OS Hiariej. TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada UU dan aturan lain
Aturan itu ada di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan
Reporter: Muhammad Farhan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow