RUU TPKS Tidak Mengatur Hukuman Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Selasa 22 Februari 2022 18:21 WIB
RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia pelaku kejahatan seksual
 
Hal itu diungkapkan Wamenkumham Edward OS Hiariej. TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada UU dan aturan lain
 
Aturan itu ada di UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
 
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan
 
Reporter: Muhammad Farhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini