Kemenaker angkat bicara terkait polemik JHT, Senin (14/2/2022). Pro kontra bermunculan setelah Permen nomor 2 tahun 2022 disahkan
Permen itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT. Disebutkan, JHT dibayarkan pada usia 56 tahun untuk mengembalikan fungsi JHT
JHT diberikan saat pekerja sudah tidak produktif lagi, cacat atau meninggal dunia
Kontributor : Ade Firmansyah
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow