Tersangka, Nono Mujianto, pelaku penusukan Guru SD dikawal ketat petugas Mapolsekta Coblong. Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolrestabes Bandung
Petugas menyita barang bukti sajam yang digunakan untuk menikam, Ati Rohaeni mantan istri tersangka. Tersangka menghabisi korban karena sakit hati adanya perselingkuhan
Padahal antara korban dan tersangka berencana akan kembali rujuk. Selain itu, tersangka merasa tidak dihargai oleh korban
Karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anaknya. Dari hasil pemeriksaan tersangka, penusukan diduga sudah direncanakan tersangka
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup
Kontributor : Juhpitameilana
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow