Modus Investasi Bodong Hingga Rp5,7 Miliar, IRT Ditangkap di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis · Senin 31 Januari 2022 14:38 WIB
IRT inisial LY (26), ditangkap polisi lantaran melakukan aksi penipuan. LY juga terlibat penggelapan dengan modus investasi bodong di Kab Bogor. 
 
Total korban mencapai 300 orang dengan kerugian Rp5,7 miliar lebih. Pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan besar sejak 2018. Karena keuntungan tak kunjung terealisasi, korban melapor kepada polisi. 
 
Reporter: Putra Ramadhani Astyawan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini