Oknum Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terpidana pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat diberhentikan sebagai anggota polisi. Pelaku juga dihukum dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Liputan Deny M Yunus
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow