Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis · Selasa 11 Januari 2022 14:10 WIB
Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati atas pencabulan belasan santriwati. JPU juga menuntut HW diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Selain itu membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
 
HW adalah guru sekaligus pimpinan Ponpes Madani Boarding School. Hal memberatkan, HW menggunakan simbol agama untuk memanipulasi perbuatannya.
 
Reporter : Agung Bakti Sarasa 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini