Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Diminta Bayar Rugi Rp785 Juta

Kamis 06 Januari 2022 20:45 WIB
Persidangan perdana Ustadz Yusuf Mansur diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/1/2022). Yusuf Mansur digugat oleh 12 penggugat sekaligus korban cidera janji, atas investasi bodong uang patungan usaha hotel, apartemen syahriah dan umrah.
 
Ichwan mengajak perwakilan penggugat yang berasal dari luar daerah. Ibu Lili dari Kota Boyolali, Jawa Tengah, Atika dari Garut, Jawa Barat, dan Eli dari kota Malang, Jawa Timur, hadir di persidangan.
 
---------------
Reporter: Bertold Ananda
Penulis naskah: Eko Agustio Vi

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini