KPK menetapkan Walikota Banjar periode 2003 s/d 2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 s/d 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selama 20 hari kedepan.
Rahmat bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Herman ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Reporter: Raka novianto
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow