Perketat Libur Nataru, PT KAI Wajibkan Anak di Bawah 12 Tahun Tes PCR

Refika Sibarani, Jurnalis · Sabtu 18 Desember 2021 11:27 WIB
Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Pemerintah dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan anak di atas 12 tahun sudah harus divaksin minimal satu kali dosis mulai, Jumat (17/12/2021).
 
Sedangkan, anak berusia di bawah 12 tahun wajib melakukan PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Sementara usia 12 hingga 17 tahun diperbolehkan hanya melakukan tes Antigen.
 
Begitu pula dengan anak usia di atas 17 tahun bisa hanya dengan tes Antigen.
 
Liputan: Refika Sibarani

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini