Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok, Divonis 4 Tahun Penjara

Senin 06 Desember 2021 20:19 WIB
Tersangka penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Sawangan, Depok, April 2021 lalu divonis 4 tahun penjara oleh majalis hakim PN Kota Depok, Senin (6/12.)
 
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara. Kuasa hukum tersangka, mengatakan menerima keputusan yang telah diberikan kepada ketua Majelis Hakim.
 
Kontributor: Iyung Rizki

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini