Menteri Ketenagakerjaan Minta Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021

Jum'at 19 November 2021 17:11 WIB
Para gubernur diminta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2021.
 
Penetapan upah minimum tahun 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, PP nomor 36 tahun 2021. Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
 
Akibat posisi tawar mereka yang lemah, dalam pasar kerja. Kemenaker mengatakan upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini