Polisi menangkap FM (29), pelaku pencabulan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku dibekuk polisi, setelah mencabuli 14 anak laki-laki. Para korban dicabuli pelaku di rumah tersangka dalam kurun waktu berbeda
Atas perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. Pelaku terancam 15 belas tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak
Liputan : Ari Sandita
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow