Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut 1 Tahun karena Marahi Suami

Nila Kusuma, Jurnalis · Selasa 16 November 2021 15:04 WIB
Setelah viral kasus istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang pulang mabuk di Karawang. Kejagung RI mengambil alih kasus tersebut untuk ditangani lebih lanjut. 
 
Kasus berawal saat terdakwa Valencya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching karena pulang mabuk. Valencya kemudian dilaporkan oleh mantan suaminya ke PPA Polda Jabar karena merasa diusir dari rumah.
 
Kontributor : Nila Kusuma

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini