Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap dan Gratifikasi

Senin 15 November 2021 21:20 WIB
Pengadilan Tipikor PN Makassar menggelar sidang Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Agenda sidang pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat oleh tim JPU KPK
 
Nurdin Abdullah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi. JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan
 
Reporter : Arie Dwi Satrio

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini