Sopir mobil Vanessa Angel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya.
Kepastian penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu(10/11). Tubagus Joddy dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.
Setelah menerima SPDP, Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk 3 jaksa yang bertugas mempelajari berkas Tubagus Joddy.
Kontributor: Mukhtar Bagus
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow