Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Meninggalnya Peserta Diklatsar Maut Menwa UNS

Septyantoro, Jurnalis · Sabtu 06 November 2021 09:17 WIB
Polresta Surakarta menetapkan 2 orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat diklatsar Menwa. Ke 2 nya terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diklatsar di bawah Jembatan Jurug, Sabtu(23/10)lalu.
 
Polisi telah memeriksa 26 saksi termasuk saksi ahli dari Tim Dokter Forensik dari RSUD Dr Moewardi.
 
Kontributor: Septyantoro

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini