MA Cabut Remisi Terpidana Koruptor, Apa Kata Warga?

Minggu 31 Oktober 2021 11:54 WIB
Mahkamah Agung mencabut peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dalam aturannya, pemerintah melakukan pengetatan pemberian remisi bagi para terpidana korupsi, terorisme hingga narkoba.
 
Dengan adanya putusan MA, maka narapidana korupsi, terorisme , hingga narkoba bisa mendapatkan hak remisi yang sama dengan napi lainnya.
 
Lantas apa kata warga perihal hal ini?
 
Tim Liputan GTV 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini