Hari pertama penerapan syarat wajib PCR, kemarin dikeluhkan para penumpang Maskapai Penerbangan di Sejumlah Bandara.
Tak sedikit calon penumpang yang harus mengulang tes Covid-19, bahkan terpaksa harus menjadwal ulang penerbangan mereka.
Pemerintah melalui instruksi Mendagri mewajibkan penumpang maskapai udara untuk memiliki hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam. Sementara hasil tes antigen tidak lagi diterima.
Tim Liputan iNews
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow