Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman

Aminoer Rasyid, Jurnalis · Minggu 24 Oktober 2021 10:29 WIB
Polda Sumatra Utara mencabut status tersangka Liti Wari Iman Gea pedagang di Pasar Percutsei Tuan yang dianiaya preman beberapa waktu lalu. Namun kasus penganiayaan itu masih tetap berjalan dan ditangani Polrestabes Medan dengan B-S sebagai tersangkanya.
 
Liputan : Aminoer Rasyid

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini