Pemerintah melalui aturan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, mengizinkan anak di bawah 12 tahun naik pesawat.
Dengan syarat orang tua harus menyertakan dokumen Kartu Keluarga dan bukti hasil PCR anak tersebut.
Penumpang pesawat juga diwajibkan menyertakan hasil PCR test 2x24 jam sebagai syarat penerbangan.
Penumpang yang melakukan penerbangan saat ini masih diperbolehkan menggunakan dokumen kesehatan antigen 1X24 jam hingga 24 oktober.
Kontributor: Hasnugara
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow