Aturan Terbaru, Anak Berusia Dibawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat

Hasnugara, Jurnalis · Jum'at 22 Oktober 2021 19:11 WIB
Pemerintah melalui aturan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, mengizinkan anak di bawah 12 tahun naik pesawat.
 
Dengan syarat orang tua harus menyertakan dokumen Kartu Keluarga dan bukti hasil PCR anak tersebut.
 
Penumpang pesawat juga diwajibkan menyertakan hasil PCR test 2x24 jam sebagai syarat penerbangan.
 
Penumpang yang melakukan penerbangan saat ini masih diperbolehkan menggunakan dokumen kesehatan antigen 1X24 jam hingga 24 oktober.
 
Kontributor: Hasnugara

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini