Aturan Ganjil Genap Jakarta Berubah, Kembali Seperti Sebelum PPKM

Senin 18 Oktober 2021 11:48 WIB
Bersiaplah Anda yang akan beraktivitas, mulai hari ini. Aturan ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta, akan kembali seperti sebelum Pandemi. Yaitu berlaku dua sesi di jam sibuk pagi dan sore, dan berlaku Senin hingga Jumat. 
 
Sementara, kebijakan ganjil-genap di akhir pekan ditiadakan. Polda Metro Jaya juga tengah membahas wacana kemungkinan memperluas kawasan ganjil genap/ di luar Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Kuningan.
 
Tim Liputan iNews

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini