Sediakan Tempat Konsumsi Narkoba di Rumah Makan, Pemilik Diciduk

Indra Yosserizal, Jurnalis · Jum'at 15 Oktober 2021 17:16 WIB
Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menggerebek sebuah rumah makan. Lokasi di Kel Banjar 12, Kec Tanah Putih, Rokan Hilir. Polisi mengamankan PI alias Pak Kumis dari rumah makan itu.
 
Selain menjual sabu pelaku juga menyediakan tempat mengkonsumsi benda haram itu. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1,16 gram sabu dan alat hisap (bong).
 
Kontributor : Indra Yosserizal

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini