Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan. Keempat tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC) yakni CT, NTS, YH dan SA
Dalam menjalankan aksinya, pelaku telah merugikan perusahaan asal Korsel dan Taiwan senilai Rp84,8 miliar. Pelaku melakukan modus operandi BEC kepada bagian keuangan dari perusahaan tersebut
Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data sehingga terjadinya proses transfer dana. Sejumlah uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah masuk ke dalam rekening pelaku
Atas perbuatannya, tersangka melanggar beberapa pasal tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP
Reporter : Puteranegara
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow