Selama PPKM level 3, sistem ganjil genap telah diberlakukan di ruas jalan Jakarta. Sejumlah warga merespon baik kebijakan ini. Mereka beranggapan, kebijakan ini dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.
Salah satu yang memberi tanggapan adalah Sofyan, seorang karyawan swasta. Senada dengan Sofyan, Pratama menilai keijakan ini dapat mengurangi jumlah kendaraan.
Adapun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakuan sistem ganjil genap, di tiga ruas jalan di Jakarta, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said. bagi pelanggar ganjil genap, dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Reporter: Indra Purnomo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow