Partai Demokrat kubu AHY mengawal sidang gugatan kubu KLB Deli Serdang, KSP Moeldoko di PTUN, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021)
Demokrat membawa bukti tambahan dalam menghadapi sidang gugatan di PTUN. Keputusan Kemenkumham dinilainya sudah benar menolak KLB Deli Serdang
Untuk perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT, tim menganggap gugatan ke PTUN sudah kedaluwarsa dan penggugat tidak lagi memiliki legal standing, karena sudah dipecat dari Partai Demokrat
Masyarakat Pejuang Demokrasi diminta mengawal serta mengawasi persidangan di PTUN
Reporter : Muhammad Refi Sandi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow