Jadi Mafia Tanah, Kepala Desa Ditangkap Polisi

Indira Arri, Jurnalis · Rabu 15 September 2021 12:56 WIB
Tim Satgas Ditreskrimum Polda Bali dan Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali, berhasil mengungkap kasus penggelapan tanah. Mereka menangkap oknum Kepala Desa Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
 
Diketahui, tersangka memalsukan sertifikat dan menjual tanah milik warga kepada Made Murniati. Pemilik tanah asli melakukan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM)  yang telah diterbitkan.
 
Kalah gugatan, Made Murniati komplain dan melaporkannya ke Polda Bali dengan kasus pemalsuan surat. Atas perbuatannya, tersangka ditahan di rutan Mapolda Bali, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Sementara berkas kasus telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali 
 
Kontributor: Indira Arri

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini