Kulit Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi, terus diperjual-belikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Di Riau, seorang penjual kulit harimau dibekuk petugas, saat hendak transaksi. Kulit harimau itu dijual Rp15 juta.
Pelaku kini dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kontributor : Muhammad Yusuf
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow