Mengaku Ratakan Lahan Pribadi, Pengusaha Ini Dieksekusi ke Rutan Fakfak

Sabtu 28 Agustus 2021 12:21 WIB
Kasus tambang pasir galian C ilegal dengan tersangka Hi Saka memasuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.
 
Galian C ilegal itu berada di Jalan Kadamber, Kel Wogom Utara, Distrik Pariwari, Kab Fakfak, Papua Barat. Tersangka mengaku hanya meratakan lahan milik pribadi. Di lahan itu rencananya akan dibangun gudang. 
 
Kontributor:  Rahman

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini