Kasus tambang pasir galian C ilegal dengan tersangka Hi Saka memasuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.
Galian C ilegal itu berada di Jalan Kadamber, Kel Wogom Utara, Distrik Pariwari, Kab Fakfak, Papua Barat. Tersangka mengaku hanya meratakan lahan milik pribadi. Di lahan itu rencananya akan dibangun gudang.
Kontributor: Rahman
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow