Hasil Swab Antigen Bisa Digunakan Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Hasnugara, Jurnalis · Jum'at 13 Agustus 2021 10:20 WIB
Pemerintah melalui surat edaran Kementerian Perhubungan, mengubah kembali persyaratan penerbangan di saat PPKM level 4. Kini, calon penumpang bisa menggunakan hasil tes swab antigen yang harganya lebih ringan dibandingkan swab PCR.
 
Namun, pengguna tes swab antigen, harus sudah melakukan 2 kali dosisi vaksin. Aturan berlaku sejak 11 Agustus 2021, bagi penerbangan wilayah Jawa-Bali.
 
Sementara, Calon Penumpang dengan tujuan luar Pulau Jawa dan Bali, masih wajib menunjukkan tes PCR.
 
Kontributor: Hasnugara

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini